Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ironi Minyak Sawit: Ditanamkan di Tanah Negara, Dipasarkan Mahal di Dalam Negeri



Harga minyak goreng tengah naik mencolok. Beberapa produsen solid meningkatkan harga dengan alasan sesuaikan pada harga minyak sawit (CPO) di pasar global.


Kenaikan harga minyak goreng di Indonesia ini menjadi ironi, ingat suplai minyak sawit di Indonesia selalu berlimpah. Bahkan juga terdaftar jadi negara pemroduksi CPO paling besar di dunia.


Sebenarnya, beberapa perusahaan produsen minyak goreng besar mengolah perkebunan kelapa sawitnya di atas tanah negara yang diberi pemerintahan lewat pola pemberian hak buat usaha (HGU).


Bahkan juga beberapa HGU perkebunan sawit besar, ada di atas sisa tempat pelepasan rimba. Walau demikian, pemerintahan tidak dapat memaksakan produsen turunkan harga minyak goreng yang masuk ke keperluan primer warga sama sesuai ketentuan harga ketengan paling tinggi (HET).


HGU sebagai pemberian tanah punya negara untuk diatur pebisnis untuk digunakan secara ekonomi dalam periode waktu tertentu sesuai UU Nomor lima tahun 1960 dan ketentuan-peraturan turunannya.


Kehadiran HGU sendiri sebetulnya tidak lain sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi dan kekayaan didalamnya dapat digunakan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.


Supaya pebisnis dapat memperoleh HGU, ada beberapa proses yang harus dituruti. HGU bisa diberi untuk tanah dengan luas sekurangnya 5 hektar.


Khusus untuk tanah negara yang ditujukan untuk perkebunan, HGU dapat diberi minimum 25 hektar untuk tubuh usaha. Pantas dicatat, HGU perkebunan baru dapat diedarkan jika sudah sesuai Gagasan Tata Ruangan Daerah (RTRW).


Untuk satu perusahaan sawit jumlah besar, bahkan juga dapat mendapatakn HGU sampai beberapa ratus ribu hektar. Periode waktu pebisnis mengurus HGU ialah 25 tahun dan dapat diperpanjang.


Pemerintahan sendiri dapat mengambil HGU yang digenggam pebisnis perkebunan kapan pun jika dipandang tidak penuhi ketetapan.


Cahaya Mas Agribusiness and Food Contoh kebun kelapa sawit paling besar di Indonesia. Perkebunan kelapa sawit paling besar di Indonesia ada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.


Pemerintahan gelontorkan bantuan


Daripada tekan pebisnis untuk jual minyak goreng sama sesuai harga ketengan paling tinggi (HET), pemerintahan cenderung pilih menggulirkan bantuan lewat Tubuh Pengurus Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.


Dalam kerangka ini, bantuan untuk tutup beda harga keekonomisan pada harga ketengan paling tinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintahan Rp 14.000 per liter itu diperuntukkan untuk produsen minyak goreng.


Per 19 Januari 2022, pemerintahan mengaplikasikan peraturan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14.000 per liter, untuk minyak goreng paket simpel dan premium.


Jumlah minyak goreng bersubsidi yang hendak digulirkan sepanjang 6 bulan itu sekitar 1,5 miliar liter.


Pemerintahan sudah sediakan dana Rp 7,6 triliun untuk tutup beda harga keekonomisan dan HET minyak goreng.


Harga keekonomisan minyak goreng itu akan diveluasi tiap bulan dengan menyaksikan gerakan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) global.


Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Beberapa minyak goreng paket di minimarket Alfamart di teritori Palmerah, Jakarta Barat, dicari masyarakat semenjak kemarin.


Bebani customer


Ketua Harian Yayasan Instansi Customer Indonesia (YLKI), Ikhlas Kekal, tidak mengerti dengan melesatnya harga minyak goreng di negara pemroduksi sawit paling besar di dunia.


Dia ngomong, minyak goreng sebagai produk turunan dari minyak sawit (CPO) yang disebut produk dalam negeri. Tetapi anehnya dipasarkan untuk warga dalam negeri dengan dasar harga global.


"Kita kan pemroduksi CPO paling besar, kita exportir bukan importir, jadi dapat tentukan harga CPO lokal. Tidak boleh harga internasional untuk nasional," tutur Ikhlas dalam pesan secara singkat.


Jual minyak goreng pada harga mahal dalam negeri tentu saja mencedarai customer. Ingat sebenarnya, perusahaan besar menanam sawitnya di atas tanah negara lewat pola HGU.


Di lain sisi, pemerintahan banyak juga menolong pebisnis kelapa sawit dengan menolong beli CPO untuk keperluan biodiesel. Bahkan juga pemerintahan menolong pebisnis sawit swasta dengan mengucurkan bantuan biodiesel besar lewat Tubuh Pengurus Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).


Saat harga minyak sawit dunia naik, tidak semestinya pemain besar produsen minyak goreng jual produknya pada harga mahal yang memberatkan warga.


Masalah peningkatan harga karena argumen jumlahnya pabrik minyak goreng yang tidak terpadu alias tidak mempunyai kebun sawit pun tidak logis.


Fristin Intan/Kompas.com Keadaan stock minyak goreng habis terjual di retail Kabupaten Sragen


Ini karena nyaris seluruh pemain besar produsen minyak goreng kuasai perkebunan kelapa sawit. Minyak goreng yang dibuat beberapa pemain besar ikut juga naik.


"Saya berprasangka buruk ada praktik kartel atau oligopoli. Dalam UU mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Kompetisi Usaha Tidak Sehat," kata Ikhlas.


Kartel sendiri mengarah pada satu kelompok produsen yang memimpin pasar yang bekerja bersama keduanya untuk tingkatkan keuntungan sebesarnya dengan menaikan harga, hingga pada akhirannya customer yang dirugikan.

Posting Komentar untuk "Ironi Minyak Sawit: Ditanamkan di Tanah Negara, Dipasarkan Mahal di Dalam Negeri"