Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Semakin bertambah, Terdakwa Pengerubutan Kakek 89 Tahun di Cakung Jadi 4 Orang



Polisi memutuskan tiga terdakwa baru dalam kasus pengerubutan pengendara mobil berinisial HM (89) sampai meninggal di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022).


Ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat mengutarakan hasil penyidikan dan penyelidikan sementara kasus itu.


"Iya terdakwa semakin bertambah. Terdakwa sampai malam sudah ada 4 orang," tutur Zulpan, ke reporter, Senin (24/1/2022) malam.


Walau begitu, Zulpan tidak bisa menerangkan berkenaan figur dan peranan dari ke-3 terdakwa. Karena, penyidik masih mempelajari info dari beberapa terdakwa dan saksi.


"Tidak dapat dikatakan dahulu ya peranannya, karena pengecekan masih berjalan," kata Zulpan.


Awalnya Zulpan menerangkan, polisi telah lakukan penyidikan dengan lakukan olah tempat peristiwa kasus (TKP) dan mengecek 14 orang.


"Kami lakukan check analitis TKP berdasar rekaman (camera) CCTV yang ada. Selanjutnya, sampai sore hari ini kami telah lakukan pengecekan dan masih berjalan," tutur Zulpan.


"Ada 14 orang yang telah kami amankan dan check berkaitan ini," tambahnya.


Dari 14 orang itu, kata Zulpan, penyidik memutuskan R sebagai terdakwa.


"S/d sore hari ini Polres Metro Jakarta Timur telah memutuskan satu sebagai terdakwa dengan inisial R berkaitan dengan kasus ini," ungkapkan Zulpan.


Menurut Zulpan, terdakwa R diperhitungkan menghasut pengendara lain dengan berteriak maling karena tersenggol oleh kendaraan korban.


Hal itu dijumpai berdasar hasil pengecekan sementara pada terdakwa R dan 13 orang yang lain sudah ditangkap.


"Ini yang dianggap oleh pemilik motor (terdakwa) yang diserempet itu. Pemilik motor yang tersenggol itu mengaku menghasut dengan pekikan maling," ungkapkan Zulpan.


Sekarang ini, kata Zulpan, penyidik masih lakukan peningkatan untuk cari terdakwa lain dalam kasus pengerubutan itu.


"Tentu saja dengan kasus ini tidak stop satu terdakwa, akan berkembang ke terdakwa lain, karena sama seperti yang kami saksikan di video trending itu jika ada banyak kendaraan yang lain lakukan pemburuan," papar Zulpan.


Untuk dipahami, HM meninggal digebukin massa di Jalan Pulo Kambing Raya, Teritori Industri Pulogadung, Minggu sekitaran jam 02.00 WIB.


Pengendara mobil itu disoraki maling dan dikejar massa sampai pada akhirnya digebukin sampai meninggal.


Walau sebenarnya, pengendara mobil itu bukan maling karena tengah mengemudikan mobil kepunyaannya.


"Pengendara mobil masuk daerah Cakung dan stop di Teritori Industri Pulogadung," tutur Kepala Kepolisian Bidang Cakung Kompol Satria Darma saat dikontak reporter, Pekan lalu.


Kasus itu saat ini sedang diatasi Polres Jakarta Timur.


Dalam pada itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi pastikan jika pengendara mobil itu bukan maling.


"Bukan (maling), itu masyarakat saja salah pemahaman. Itu punyai ia sendiri kok, telah kami check," kata Muqaffi.

Posting Komentar untuk "Semakin bertambah, Terdakwa Pengerubutan Kakek 89 Tahun di Cakung Jadi 4 Orang"